Kamis, 24 Juli 2025

Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota Semarang Hevearita dan Suaminya hingga Ditahan KPK


                                                             Gambar : Tempo/Tony Hartawan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dan suaminya, Alwin Basri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan meja dan kursi sekolah dasar di Kota Semarang.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik pengadaan tak transparan dan sarat kepentingan. KPK kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya pengaruh langsung dari Alwin Basri dalam pengaturan proyek.

Alwin diduga menggunakan jabatannya sebagai anggota DPRD Jawa Tengah untuk mengarahkan pemenang tender pengadaan senilai miliaran rupiah. Dalam prosesnya, ia juga diduga menerima gratifikasi dari pihak penyedia barang, serta melakukan pemerasan terhadap beberapa pihak agar proyek berjalan sesuai keinginannya.

KPK menilai ada keterlibatan aktif dari Hevearita dalam mengetahui dan membiarkan praktik tersebut. Akibatnya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Februari 2025, setelah menjalani pemeriksaan intensif.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen kontrak, bukti transfer, serta rekaman komunikasi terkait proyek tersebut. KPK juga menelusuri aliran dana mencurigakan di rekening keduanya yang diduga berasal dari proyek pemerintah.

Sumber : Tempo/Tony Hartawan

Penulis : Tempo/Tony Hartawan

Disunting Oleh : Sekar Awwaliyah Hussen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Timnas U-23 Indonesia Melaju ke Final ASEAN Cup Setelah Menang Adu Penalti atas Thailand

Gambar : AkarFakta (Instagram Timnas Indonesia) Jakarta, 25 Juli 2025 – Timnas U-23 Indonesia berhasil melaju ke babak final ASEAN Cup U-23...