Gambar : Tempo/Tony Hartawan
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu,
dan suaminya, Alwin Basri, sebagai
tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan meja dan kursi sekolah
dasar di Kota Semarang.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang
mencurigai adanya praktik pengadaan tak transparan dan sarat kepentingan. KPK kemudian
melakukan penyelidikan dan menemukan adanya pengaruh langsung dari Alwin Basri
dalam pengaturan proyek.
Alwin diduga menggunakan jabatannya sebagai
anggota DPRD Jawa Tengah untuk mengarahkan pemenang tender pengadaan senilai
miliaran rupiah. Dalam prosesnya, ia juga diduga menerima gratifikasi dari
pihak penyedia barang, serta melakukan pemerasan terhadap beberapa pihak agar
proyek berjalan sesuai keinginannya.
KPK menilai ada keterlibatan aktif dari Hevearita dalam mengetahui dan
membiarkan praktik tersebut. Akibatnya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka
dan ditahan pada Februari 2025, setelah menjalani pemeriksaan intensif.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa
dokumen kontrak, bukti transfer, serta rekaman komunikasi terkait proyek tersebut.
KPK juga menelusuri aliran dana mencurigakan di rekening keduanya yang diduga
berasal dari proyek pemerintah.
Sumber : Tempo/Tony Hartawan
Penulis : Tempo/Tony Hartawan
Disunting Oleh : Sekar Awwaliyah Hussen

Tidak ada komentar:
Posting Komentar