"Sudah 20 tahun tuntutan kami tidak digubris sama sekali, padahal kekerasan terhadap pekerja rumah tangga terus terjadi," tegas Nur.
Mereka menuntut pemenuhan hak-hak dasar sebagai pekerja, termasuk jam kerja manusiawi, upah layak, serta hak atas cuti dan tunjangan hari raya. Menurut Nur, banyak pekerja rumah tangga yang bekerja hingga 24 jam penuh tanpa istirahat yang layak, dengan bayaran yang sangat minim.
"Di antara kami ada yang bekerja 24 jam, tapi upah jauh dari kata layak," lanjutnya.
Nur juga menyoroti stigma sosial yang masih melekat pada profesi pekerja rumah tangga, yang sering kali dianggap "pembantu", bukan sebagai buruh profesional yang berhak atas perlindungan hukum.
"Orang-orang di DPR itu mayoritas majikan. Kalau kita protes, mereka malah membandingkan dengan pengalaman rumah tangga mereka sendiri," jelasnya.
Serikat Pekerja Rumah Tangga Merdeka berharap bahwa melalui aksi di Hari Buruh ini, suara mereka semakin didengar, dan perjuangan untuk pengesahan RUU PPRT segera membuahkan hasil demi keadilan dan perlindungan bagi seluruh pekerja rumah tangga di Indonesia.
Penulis : Sekar Awwaliyah Hussen
Editor : Akyas Dzakir Akrom


Tidak ada komentar:
Posting Komentar