Semarang – Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa (DSR), Rachmat Utama Djangkar, dituntut hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap kepada mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri.
Jaksa Rio Vernika Putra dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta yang apabila tidak dibayar akan diganti kurungan selama 3 bulan. "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," kata Rio.
Rachmat Utama terbukti memberikan uang sebesar Rp1,75 miliar yang merupakan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai realisasi proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi sekolah dasar di sembilan kecamatan di Kota Semarang, yang pagu anggarannya mencapai Rp20 miliar melalui Perubahan APBD 2023.
Perusahaan milik terdakwa mendapat pekerjaan pengadaan tersebut, dan Rachmat memerintahkan bagian keuangan perusahaan untuk mencairkan uang tersebut pada Desember 2023 setelah pekerjaan selesai dan dibayar. Namun, pencairan uang itu disamarkan sebagai utang direksi.
Jaksa menjelaskan bahwa pemberian uang ini diberikan meskipun ada permintaan dari Alwin Basri agar sementara tidak diserahkan karena adanya penyelidikan KPK, tetapi uang tersebut tetap diserahkan.
Selain itu, terdapat usulan dari Alwin Basri kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang agar menganggarkan pengadaan meja dan kursi dalam Perubahan APBD 2023. Usulan ini disetujui oleh Hevearita sebagai wali kota pada waktu itu sebelum ditetapkan DPRD Kota Semarang.
Jaksa menyebut ada kesepahaman antara Hevearita dan Alwin dalam dugaan tindak pidana suap ini.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar